Jumat, 22 Februari 2019
Penyakit Rabies sering disebut
penyakit anjing gila, karena binatang atau hewan penular rabies (HPR) yang
utama adalah anjing yang umumnya terlihat agresif. Penyakit menular akut yang
menyerang susunan saraf pusat ini dapat terjadi pada manusia dan hewan. RABIES juga merupakan penyakit infeksi tingkat
akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat
zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Virus rabies ditularkan
ke manusia melalu gigitan hewan misalnya oleh anjing, kucing, kera, rakun, dan
kelelawar.
Penyebab rabies
Penyakit
rabies disebabkan oleh virus rabies yang termasuk virus ribonucleic acid (RNA).
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menyebutkan virus keluarga
Rhabdoviridae ini setidaknya punya 3 jenis virus hewan yaitu Lyssavirus,
Ephemerovirus, dan Vesiculovirus. Virus rabies termasuk dalam genus Lyssavirus.
Penularan
rabies pada manusia terjadi paling banyak karena masuknya air liur hewan
terinfeksi ke tubuh melalui kulit yang terluka atau tergores akibat gigitan.
Bisa juga, walau jarang terjadi, akibat kontak liur hewan penular rabies dengan
selaput lendir/mukosa penderita. Jika kulit sudah terluka kecil atau tergores
sebelumnya, walau bukan karena gigitan hewan, jilatan air liur bervirus rabies
pun mampu mengakibatkan penyakit ini. Yang disebut terakhir memang lebih kecil
risikonya dibanding gigitan langsung yang dalam, lebar, dan banyak. Jalur lain
yang lebih jarang adalah melalui kontak kulit yang luka atau selaput lendir
dengan jaringan otak hewan pembawa virus serta melalui hirupan aerosol.
Gejala Penyakit Rabies
Gejala rabies mungkin
sangat mirip dengan flu dan bisa berlangsung selama berhari-hari. Ciri ciri
rabies atau gejala rabies pada manusia mungkin termasuk:
Pengobatan untuk orang yang
digigit hewan yang terinfeksi rabies
Jika Anda telah digigit
oleh hewan yang diketahui memiliki rabies, Anda akan menerima serangkaian
pengobatan untuk mencegah virus rabies menginfeksi Anda. Jika hewan yang
menggigit Anda tidak dapat ditemukan, mungkin lebih baik jika Anda
mengasumsikan bahwa hewan tersebut memiliki virus rabies. Tapi ini akan
tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis hewan dan situasi di mana
gigitan terjadi.
Vaksin rabies untuk
membantu tubuh mengidentifikasi dan memerangi virus rabies pada manusia. Vaksin
rabies diberikan dengan suntikan di lengan Anda. Anda menerima beberapa
suntikan selama lebih dari 2 minggu.
Menentukan apakah hewan
yang menggigit Anda terinfeksi virus rabies
Dalam beberapa kasus,
infeksi dapat untuk ditentukan apakah hewan yang menggigit Anda memiliki
infeksi rabies sebelum memulai serangkaian pengobatan rabies. Dengan begitu,
jika ditentukan bahwa binatang itu sehat, Anda tidak memerlukan pengobatan.
Prosedur untuk menentukan apakah hewan memiliki rabies dapat bervariasi
tergantung situasi. Sebagai contoh:
Hewan peliharaan dan hewan
ternak. Kucing, anjing dan musang yang menggigit dapat diamati selama 10 hari
untuk melihat apakah mereka menunjukkan tanda-tanda dan gejala rabies. Jika
hewan yang menggigit Anda itu sehat selama periode pengamatan, kemudian tidak
memiliki rabies dan Anda tidak perlu pengobatan rabies. Jika hewan peliharaan
lainnya dan hewan ternak yang menunjukan tanda dan gejala rabies. Bicaralah
dengan dokter atau layanan kesehatan masyarakat setempat untuk menentukan
apakah Anda harus menerima suntikan vaksin anti rabies.
Hewan liar yang bisa
ditangkap. Hewan liar yang dapat ditemukan dan ditangkap, seperti kelelawar
yang datang ke rumah Anda, bisa dibunuh dan diuji untuk rabies. Pengujian pada
otak binatang itu mungkin dapat mengungkapkan virus rabies. Jika binatang itu
tidak memiliki rabies, Anda tidak perlu pengobatan.
Hewan
yang tidak dapat ditemukan. Jika hewan yang menggigit Anda tidak dapat
ditemukan, diskusikan situasi dengan dokter atau departemen kesehatan setempat.
Dalam kasus-kasus tertentu, mungkin paling aman menganggap bahwa hewan itu
memiliki rabies dan dilanjutkan dengan pengobatan rabies. Dalam kasus lain,
mungkin tidak mungkin bahwa hewan yang menggigit Anda memiliki rabies dan dapat
ditentukan bahwa pencegahan penyakit rabies diperlukan atau tidak.
Rabu, 14 Desember 2016
GERMAS "Gerakan Masyarakat Hidup Sehat"
RAKERNAS 2016; Implementasi Germas Melalui Pendekatan Keluarga
Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang digagas Kementerian Kesehatan akan dilakukan dengan pendekatan keluarga. Diharapkan upaya itu dapat meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif.
"Gerakan ini dimulai dengan 3 fokus kegiatan, yaitu peningkatan aktifitas fisik, konsumsi sayur dan buah serta deteksi dini penyakit tidak menular,"
Pendekatan keluarga dimaksudkan karena pembangunan kesehatan harus dilihat secara holistik dalam siklus hidup seseorang. Seperti dalam spektrum continuum of care, mulai dari kelahiran, anak dibawah 5 tahun, remaja, dewasa muda, dewasa dan pada akhirnya menjadi tua. Diharapkan terjadi perubahan perilaku keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengenali risiko penyakit.
Pendekatan keluarga yang dimaksud mencakup juga pendekatan pelayanan integrasi antara upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). Untuk itu, Kemkes akan memberlakukan akreditasi kepada Puskesmas dan rumah sakit sebagai bagian dari peningkatan mutu.
Untuk akreditasi Puskesmas, Menkes menargetkan setiap tahun jumlahnya bertambah. Pada 2015, tercatat sudah ada 93 Kecamatan yang Puskesmasnya mendapat akreditasi. "Jumlahnya memang jauh dari target yang diharapkan, sebanyak 350 kecamatan. Pada 2016 ini,Kemenkes,menargetkan sedikit ada 106 kecamatan dari 700 kecamatan sasaran.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Sekilas STBM
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Program STBM memiliki indikator outcome dan output.
Indikator outcome STBM yaitu menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku.
Sedangkan indikator output STBM adalah sebagai berikut :
a. Setiap individu dan komunitas mempunyai akses terhadap sarana sanitasi dasar sehingga dapat mewujudkan komunitas yang bebas dari buang air di sembarang tempat (ODF).
b. Setiap rumahtangga telah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan yang aman di rumah tangga.
c. Setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar.
d. Setiap rumah tangga mengelola limbahnya dengan benar.
e. Setiap rumah tangga mengelola sampahnya dengan benar.
Untuk mencapai outcome tersebut, STBM memiliki 6 (enam) strategi nasional yang pada bulan September 2008 telah dikukuhkan melalui Kepmenkes No.852/Menkes/SK/IX/2008. Dengan demikian, strategi ini menjadi acuan bagi petugas kesehatan dan instansi yang terkait dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terkait dengan sanitasi total berbasis masyarakat. Pada tahun 2014, naungan hukum pelaksanaan STBM diperkuat dengan dikeluarkannya PERMENKES Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Dengan demikian, secara otomatis Kepmenkes No.852/Menkes/SK/IX/2008 telah tidak berlaku lagi sejak terbitnya PERMENKES ini. (sumber:http://stbm-indonesia.org/?page=tentang-stbm&command=stbm&id1=2)
Jumat, 01 Januari 2016
VISI MISI, TUJUAN DAN STRATEGI KEBIJAKAN
MOTTO :
“Sekali kita ber-PHBS, 10 langkah penyakit lari menjauh”
# VISI dan MISI
Visi
“Terwujudnya Kecamatan Manggelewa yang sehat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang optimal”
Misi
1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan yaitu agar pelaksanaan pembangunan mengacu, berorientasi dan memperhatikan faktor kesehatan sbg pertimbangan utama
2. Memperdayakan serta mendorong kemandirian masyarakat serta keluarga dlm pembangunan kesehatan dgn mengupayakan agar Perilaku Hidup Bersih dan Sehat menjadi kebutuhan masyarakat
3. Memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu, merata dan terjangkau dlm bentuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
4. Menyelenggarakan sistem informasi puskesmas yang bermutu
# TUJUAN dan SASARAN
Tujuan
Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan
Sasaran
1. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi scr aktif melalui kerjasama Lintas Sekotral (LS) dalam upaya kesehatan masyarakat (UKM)
2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar (tingkat pertama) dan rujukan yang memenuhi standar baku mutu pelayanan melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
3. Meningkatkan sistem informasi puskesmas yang bermutu.
# STRATEGI KEBIJAKAN
1. Meningkatkan kerjasama lintas program (LP) dan memperkuat Lintas Sektoral (LS) terkait
2. Menyelenggarakan program upaya peningkatan kesehatan masyarakat melalui kegiatan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan.
3. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu pada masyarakat
4. Berupaya melengkapi dan meningkatkan sarana prasarana pelayanan melalui perencanaan yang mantap dan mengusulkannya ke kabupaten.
5. Berupaya menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang bermutu dan terjangkau melalui pelayanan di puskesmas, pustu, polindes/poskesdes serta puskesmas keliling.
Rabu, 30 Desember 2015
Kerjasama lintas sektoral, kunci sukses menuju “Kecamatan Sehat”
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu program utama Bangsa ini, landasan hukumnya adalah Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dianggap sebagai tonggak awal dari perubahan paradima baru tentang kesehatan yakni meniikberatkan pada:
1. Kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan,
2. Prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan
3. Kesehatan adalah investasi.
4. Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat
Sehingga untuk selanjutnya dalam beberapa tahun era reformasi Pemerintah telah menelurkan banyak produk hukum yang memberi jaminan baik pelaksana kesehatan maupun konsumen dalam hal ini masyarakat yang menerima layanan kesehatan sebagai wujud pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kesehatan yang dimaksud dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa yakni pemerintah (berbagai sektoral), pihak pemerhati (swasta) serta masyarakat. Sebab dalam Paradigma sehat adalah cara pandang, pola pikir, atau model pembanguan kesehatan yang memandang masalah kesehatan saling terkait dan mempengaruhi banyak faktor yang bersifat lintas sektoral dengan upaya yang lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan, serta perlindungan kesehatan, tidak hanya pada upaya penyembuhan penyakit atau pemulihan kesehatan melainkan juga mencakup keadaan psikosoisal dan ekonomi yang mendukung untuk hidup sehat.
Dalam hal ini diperlukan iklim politik yang mendukung kesehatan bagi semua, alokasi sumber daya dan pembiyaan, penyebaran pendapatan yang merata, angka melek huruf dan tingkat pendidikan yang baik, ketersediaan sarana kesehatan, pengendalian pertumbuhan penduduk, jaminan kesehatan serta kebijakan yang berkesinambungan yang mengarah pada tingkat progres yang positif.
Dari uraian singkat di atas, terlihat jelas bahwa masalah kesehatan begitu sangat luas dan beragam unsur yang ikut mempengaruhi grafik indeks pembangunan kesehatan. Sangat diperlukan bukan hanya terlibat melainkan harus secara aktif terlibat langsung dan terus menerus menjadi pelaku pemerhati bidang kesehatan, karena kesehatan merupakan suatu kondisi/keadaan dimana seluruh sturktur masyarakat secara tradisi memiliki pola pikir, kesadaran dan perilaku hidup sehat.
Secara sederhana bahwa dalam mewujudkan Pembangunan Kesehatan Bangsa maka sangat diperlukan sikap gotong royong dan kerjasama lintas sektoral.
Dalam hal ini, pelaku utama bidang kesehatan tingkat pertama adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah diberi tugas yang sangat luas yakni mencakup wilayah kerja kecamatan dengan fungsi dan tanggung jawab mewujudkan kecamatan sehat.
Di tingkat kecamatan, puskesmas memiliki tanggung jawab untuk menggalang kerja sama lintas sektoral, melaksanakan perencanaan serta pendekatan dan bina suasana antar instansi dan lembaga yang ada di kecamatan, melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat, melaksanakan survey mawas diri dan musyawarah serta mendorong mereka agar menanggapi positif setiap program kesehatan yang telah diprioritaskan bersama. Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai dan mengevaluasi kegiatan program kesehatan sebagai salah satu bentuk menempatkan meraka bukan hanya sebagai objek dalam pelaksanaan bidang kesehatan.
Perlu langkah yang terencana, sosialisasi dan promosi kesehatan serta peningkatan kinerja hubungan dengan masyarakat terutama memasyarakatkan Visi dan Misi, tujuan serta strategi dan arah kebijakan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan, sehingga pemerintah kecamatan beserta masyarakatnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap masalah kesehatan dirinya, keluarga dan lingkungannya secara umum. Selanjutnya, memanfaatkan semaksimal mungkin keterlibatan kelompok masyarakat tertentu (pemangku kebijakan, pemerhati kesehatan, donatur, politisi), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara bersama-sama membangun landasan pola pikir untuk menata kehidupan masyarakat yang sehat sebagai tonggak perwujudan “Kecamatan Sehat”.
1. Kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan,
2. Prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan
3. Kesehatan adalah investasi.
4. Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat
Sehingga untuk selanjutnya dalam beberapa tahun era reformasi Pemerintah telah menelurkan banyak produk hukum yang memberi jaminan baik pelaksana kesehatan maupun konsumen dalam hal ini masyarakat yang menerima layanan kesehatan sebagai wujud pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kesehatan yang dimaksud dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa yakni pemerintah (berbagai sektoral), pihak pemerhati (swasta) serta masyarakat. Sebab dalam Paradigma sehat adalah cara pandang, pola pikir, atau model pembanguan kesehatan yang memandang masalah kesehatan saling terkait dan mempengaruhi banyak faktor yang bersifat lintas sektoral dengan upaya yang lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan, serta perlindungan kesehatan, tidak hanya pada upaya penyembuhan penyakit atau pemulihan kesehatan melainkan juga mencakup keadaan psikosoisal dan ekonomi yang mendukung untuk hidup sehat.
Dalam hal ini diperlukan iklim politik yang mendukung kesehatan bagi semua, alokasi sumber daya dan pembiyaan, penyebaran pendapatan yang merata, angka melek huruf dan tingkat pendidikan yang baik, ketersediaan sarana kesehatan, pengendalian pertumbuhan penduduk, jaminan kesehatan serta kebijakan yang berkesinambungan yang mengarah pada tingkat progres yang positif.
Dari uraian singkat di atas, terlihat jelas bahwa masalah kesehatan begitu sangat luas dan beragam unsur yang ikut mempengaruhi grafik indeks pembangunan kesehatan. Sangat diperlukan bukan hanya terlibat melainkan harus secara aktif terlibat langsung dan terus menerus menjadi pelaku pemerhati bidang kesehatan, karena kesehatan merupakan suatu kondisi/keadaan dimana seluruh sturktur masyarakat secara tradisi memiliki pola pikir, kesadaran dan perilaku hidup sehat.
Secara sederhana bahwa dalam mewujudkan Pembangunan Kesehatan Bangsa maka sangat diperlukan sikap gotong royong dan kerjasama lintas sektoral.
Dalam hal ini, pelaku utama bidang kesehatan tingkat pertama adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah diberi tugas yang sangat luas yakni mencakup wilayah kerja kecamatan dengan fungsi dan tanggung jawab mewujudkan kecamatan sehat.
Di tingkat kecamatan, puskesmas memiliki tanggung jawab untuk menggalang kerja sama lintas sektoral, melaksanakan perencanaan serta pendekatan dan bina suasana antar instansi dan lembaga yang ada di kecamatan, melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat, melaksanakan survey mawas diri dan musyawarah serta mendorong mereka agar menanggapi positif setiap program kesehatan yang telah diprioritaskan bersama. Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai dan mengevaluasi kegiatan program kesehatan sebagai salah satu bentuk menempatkan meraka bukan hanya sebagai objek dalam pelaksanaan bidang kesehatan.
Perlu langkah yang terencana, sosialisasi dan promosi kesehatan serta peningkatan kinerja hubungan dengan masyarakat terutama memasyarakatkan Visi dan Misi, tujuan serta strategi dan arah kebijakan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan, sehingga pemerintah kecamatan beserta masyarakatnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap masalah kesehatan dirinya, keluarga dan lingkungannya secara umum. Selanjutnya, memanfaatkan semaksimal mungkin keterlibatan kelompok masyarakat tertentu (pemangku kebijakan, pemerhati kesehatan, donatur, politisi), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara bersama-sama membangun landasan pola pikir untuk menata kehidupan masyarakat yang sehat sebagai tonggak perwujudan “Kecamatan Sehat”.
















