Pembangunan kesehatan merupakan salah satu program utama Bangsa ini, landasan hukumnya adalah Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dianggap sebagai tonggak awal dari perubahan paradima baru tentang kesehatan yakni meniikberatkan pada:
1. Kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan,
2. Prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan
3. Kesehatan adalah investasi.
4. Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat
Sehingga untuk selanjutnya dalam beberapa tahun era reformasi Pemerintah telah menelurkan banyak produk hukum yang memberi jaminan baik pelaksana kesehatan maupun konsumen dalam hal ini masyarakat yang menerima layanan kesehatan sebagai wujud pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kesehatan yang dimaksud dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa yakni pemerintah (berbagai sektoral), pihak pemerhati (swasta) serta masyarakat. Sebab dalam Paradigma sehat adalah cara pandang, pola pikir, atau model pembanguan kesehatan yang memandang masalah kesehatan saling terkait dan mempengaruhi banyak faktor yang bersifat lintas sektoral dengan upaya yang lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan, serta perlindungan kesehatan, tidak hanya pada upaya penyembuhan penyakit atau pemulihan kesehatan melainkan juga mencakup keadaan psikosoisal dan ekonomi yang mendukung untuk hidup sehat.
Dalam hal ini diperlukan iklim politik yang mendukung kesehatan bagi semua, alokasi sumber daya dan pembiyaan, penyebaran pendapatan yang merata, angka melek huruf dan tingkat pendidikan yang baik, ketersediaan sarana kesehatan, pengendalian pertumbuhan penduduk, jaminan kesehatan serta kebijakan yang berkesinambungan yang mengarah pada tingkat progres yang positif.
Dari uraian singkat di atas, terlihat jelas bahwa masalah kesehatan begitu sangat luas dan beragam unsur yang ikut mempengaruhi grafik indeks pembangunan kesehatan. Sangat diperlukan bukan hanya terlibat melainkan harus secara aktif terlibat langsung dan terus menerus menjadi pelaku pemerhati bidang kesehatan, karena kesehatan merupakan suatu kondisi/keadaan dimana seluruh sturktur masyarakat secara tradisi memiliki pola pikir, kesadaran dan perilaku hidup sehat.
Dalam hal ini, pelaku utama bidang kesehatan tingkat pertama adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah diberi tugas yang sangat luas yakni mencakup wilayah kerja kecamatan dengan fungsi dan tanggung jawab mewujudkan kecamatan sehat.
Di tingkat kecamatan, puskesmas memiliki tanggung jawab untuk menggalang kerja sama lintas sektoral, melaksanakan perencanaan serta pendekatan dan bina suasana antar instansi dan lembaga yang ada di kecamatan, melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat, melaksanakan survey mawas diri dan musyawarah serta mendorong mereka agar menanggapi positif setiap program kesehatan yang telah diprioritaskan bersama. Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai dan mengevaluasi kegiatan program kesehatan sebagai salah satu bentuk menempatkan meraka bukan hanya sebagai objek dalam pelaksanaan bidang kesehatan.
Perlu langkah yang terencana, sosialisasi dan promosi kesehatan serta peningkatan kinerja hubungan dengan masyarakat terutama memasyarakatkan Visi dan Misi, tujuan serta strategi dan arah kebijakan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan, sehingga pemerintah kecamatan beserta masyarakatnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap masalah kesehatan dirinya, keluarga dan lingkungannya secara umum. Selanjutnya, memanfaatkan semaksimal mungkin keterlibatan kelompok masyarakat tertentu (pemangku kebijakan, pemerhati kesehatan, donatur, politisi), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara bersama-sama membangun landasan pola pikir untuk menata kehidupan masyarakat yang sehat sebagai tonggak perwujudan “Kecamatan Sehat”.
0 komentar:
Posting Komentar