Rabu, 14 Desember 2016
GERMAS "Gerakan Masyarakat Hidup Sehat"
RAKERNAS 2016; Implementasi Germas Melalui Pendekatan Keluarga
Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang digagas Kementerian Kesehatan akan dilakukan dengan pendekatan keluarga. Diharapkan upaya itu dapat meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif.
"Gerakan ini dimulai dengan 3 fokus kegiatan, yaitu peningkatan aktifitas fisik, konsumsi sayur dan buah serta deteksi dini penyakit tidak menular,"
Pendekatan keluarga dimaksudkan karena pembangunan kesehatan harus dilihat secara holistik dalam siklus hidup seseorang. Seperti dalam spektrum continuum of care, mulai dari kelahiran, anak dibawah 5 tahun, remaja, dewasa muda, dewasa dan pada akhirnya menjadi tua. Diharapkan terjadi perubahan perilaku keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengenali risiko penyakit.
Pendekatan keluarga yang dimaksud mencakup juga pendekatan pelayanan integrasi antara upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). Untuk itu, Kemkes akan memberlakukan akreditasi kepada Puskesmas dan rumah sakit sebagai bagian dari peningkatan mutu.
Untuk akreditasi Puskesmas, Menkes menargetkan setiap tahun jumlahnya bertambah. Pada 2015, tercatat sudah ada 93 Kecamatan yang Puskesmasnya mendapat akreditasi. "Jumlahnya memang jauh dari target yang diharapkan, sebanyak 350 kecamatan. Pada 2016 ini,Kemenkes,menargetkan sedikit ada 106 kecamatan dari 700 kecamatan sasaran.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Sekilas STBM
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Program STBM memiliki indikator outcome dan output.
Indikator outcome STBM yaitu menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku.
Sedangkan indikator output STBM adalah sebagai berikut :
a. Setiap individu dan komunitas mempunyai akses terhadap sarana sanitasi dasar sehingga dapat mewujudkan komunitas yang bebas dari buang air di sembarang tempat (ODF).
b. Setiap rumahtangga telah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan yang aman di rumah tangga.
c. Setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar.
d. Setiap rumah tangga mengelola limbahnya dengan benar.
e. Setiap rumah tangga mengelola sampahnya dengan benar.
Untuk mencapai outcome tersebut, STBM memiliki 6 (enam) strategi nasional yang pada bulan September 2008 telah dikukuhkan melalui Kepmenkes No.852/Menkes/SK/IX/2008. Dengan demikian, strategi ini menjadi acuan bagi petugas kesehatan dan instansi yang terkait dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terkait dengan sanitasi total berbasis masyarakat. Pada tahun 2014, naungan hukum pelaksanaan STBM diperkuat dengan dikeluarkannya PERMENKES Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Dengan demikian, secara otomatis Kepmenkes No.852/Menkes/SK/IX/2008 telah tidak berlaku lagi sejak terbitnya PERMENKES ini. (sumber:http://stbm-indonesia.org/?page=tentang-stbm&command=stbm&id1=2)
Jumat, 01 Januari 2016
VISI MISI, TUJUAN DAN STRATEGI KEBIJAKAN
MOTTO :
“Sekali kita ber-PHBS, 10 langkah penyakit lari menjauh”
# VISI dan MISI
Visi
“Terwujudnya Kecamatan Manggelewa yang sehat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang optimal”
Misi
1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan yaitu agar pelaksanaan pembangunan mengacu, berorientasi dan memperhatikan faktor kesehatan sbg pertimbangan utama
2. Memperdayakan serta mendorong kemandirian masyarakat serta keluarga dlm pembangunan kesehatan dgn mengupayakan agar Perilaku Hidup Bersih dan Sehat menjadi kebutuhan masyarakat
3. Memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu, merata dan terjangkau dlm bentuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
4. Menyelenggarakan sistem informasi puskesmas yang bermutu
# TUJUAN dan SASARAN
Tujuan
Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan
Sasaran
1. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi scr aktif melalui kerjasama Lintas Sekotral (LS) dalam upaya kesehatan masyarakat (UKM)
2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar (tingkat pertama) dan rujukan yang memenuhi standar baku mutu pelayanan melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
3. Meningkatkan sistem informasi puskesmas yang bermutu.
# STRATEGI KEBIJAKAN
1. Meningkatkan kerjasama lintas program (LP) dan memperkuat Lintas Sektoral (LS) terkait
2. Menyelenggarakan program upaya peningkatan kesehatan masyarakat melalui kegiatan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan.
3. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu pada masyarakat
4. Berupaya melengkapi dan meningkatkan sarana prasarana pelayanan melalui perencanaan yang mantap dan mengusulkannya ke kabupaten.
5. Berupaya menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang bermutu dan terjangkau melalui pelayanan di puskesmas, pustu, polindes/poskesdes serta puskesmas keliling.
Rabu, 30 Desember 2015
Kerjasama lintas sektoral, kunci sukses menuju “Kecamatan Sehat”
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu program utama Bangsa ini, landasan hukumnya adalah Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dianggap sebagai tonggak awal dari perubahan paradima baru tentang kesehatan yakni meniikberatkan pada:
1. Kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan,
2. Prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan
3. Kesehatan adalah investasi.
4. Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat
Sehingga untuk selanjutnya dalam beberapa tahun era reformasi Pemerintah telah menelurkan banyak produk hukum yang memberi jaminan baik pelaksana kesehatan maupun konsumen dalam hal ini masyarakat yang menerima layanan kesehatan sebagai wujud pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kesehatan yang dimaksud dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa yakni pemerintah (berbagai sektoral), pihak pemerhati (swasta) serta masyarakat. Sebab dalam Paradigma sehat adalah cara pandang, pola pikir, atau model pembanguan kesehatan yang memandang masalah kesehatan saling terkait dan mempengaruhi banyak faktor yang bersifat lintas sektoral dengan upaya yang lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan, serta perlindungan kesehatan, tidak hanya pada upaya penyembuhan penyakit atau pemulihan kesehatan melainkan juga mencakup keadaan psikosoisal dan ekonomi yang mendukung untuk hidup sehat.
Dalam hal ini diperlukan iklim politik yang mendukung kesehatan bagi semua, alokasi sumber daya dan pembiyaan, penyebaran pendapatan yang merata, angka melek huruf dan tingkat pendidikan yang baik, ketersediaan sarana kesehatan, pengendalian pertumbuhan penduduk, jaminan kesehatan serta kebijakan yang berkesinambungan yang mengarah pada tingkat progres yang positif.
Dari uraian singkat di atas, terlihat jelas bahwa masalah kesehatan begitu sangat luas dan beragam unsur yang ikut mempengaruhi grafik indeks pembangunan kesehatan. Sangat diperlukan bukan hanya terlibat melainkan harus secara aktif terlibat langsung dan terus menerus menjadi pelaku pemerhati bidang kesehatan, karena kesehatan merupakan suatu kondisi/keadaan dimana seluruh sturktur masyarakat secara tradisi memiliki pola pikir, kesadaran dan perilaku hidup sehat.
Secara sederhana bahwa dalam mewujudkan Pembangunan Kesehatan Bangsa maka sangat diperlukan sikap gotong royong dan kerjasama lintas sektoral.
Dalam hal ini, pelaku utama bidang kesehatan tingkat pertama adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah diberi tugas yang sangat luas yakni mencakup wilayah kerja kecamatan dengan fungsi dan tanggung jawab mewujudkan kecamatan sehat.
Di tingkat kecamatan, puskesmas memiliki tanggung jawab untuk menggalang kerja sama lintas sektoral, melaksanakan perencanaan serta pendekatan dan bina suasana antar instansi dan lembaga yang ada di kecamatan, melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat, melaksanakan survey mawas diri dan musyawarah serta mendorong mereka agar menanggapi positif setiap program kesehatan yang telah diprioritaskan bersama. Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai dan mengevaluasi kegiatan program kesehatan sebagai salah satu bentuk menempatkan meraka bukan hanya sebagai objek dalam pelaksanaan bidang kesehatan.
Perlu langkah yang terencana, sosialisasi dan promosi kesehatan serta peningkatan kinerja hubungan dengan masyarakat terutama memasyarakatkan Visi dan Misi, tujuan serta strategi dan arah kebijakan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan, sehingga pemerintah kecamatan beserta masyarakatnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap masalah kesehatan dirinya, keluarga dan lingkungannya secara umum. Selanjutnya, memanfaatkan semaksimal mungkin keterlibatan kelompok masyarakat tertentu (pemangku kebijakan, pemerhati kesehatan, donatur, politisi), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara bersama-sama membangun landasan pola pikir untuk menata kehidupan masyarakat yang sehat sebagai tonggak perwujudan “Kecamatan Sehat”.
1. Kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan,
2. Prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan
3. Kesehatan adalah investasi.
4. Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat
Sehingga untuk selanjutnya dalam beberapa tahun era reformasi Pemerintah telah menelurkan banyak produk hukum yang memberi jaminan baik pelaksana kesehatan maupun konsumen dalam hal ini masyarakat yang menerima layanan kesehatan sebagai wujud pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kesehatan yang dimaksud dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa yakni pemerintah (berbagai sektoral), pihak pemerhati (swasta) serta masyarakat. Sebab dalam Paradigma sehat adalah cara pandang, pola pikir, atau model pembanguan kesehatan yang memandang masalah kesehatan saling terkait dan mempengaruhi banyak faktor yang bersifat lintas sektoral dengan upaya yang lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan, serta perlindungan kesehatan, tidak hanya pada upaya penyembuhan penyakit atau pemulihan kesehatan melainkan juga mencakup keadaan psikosoisal dan ekonomi yang mendukung untuk hidup sehat.
Dalam hal ini diperlukan iklim politik yang mendukung kesehatan bagi semua, alokasi sumber daya dan pembiyaan, penyebaran pendapatan yang merata, angka melek huruf dan tingkat pendidikan yang baik, ketersediaan sarana kesehatan, pengendalian pertumbuhan penduduk, jaminan kesehatan serta kebijakan yang berkesinambungan yang mengarah pada tingkat progres yang positif.
Dari uraian singkat di atas, terlihat jelas bahwa masalah kesehatan begitu sangat luas dan beragam unsur yang ikut mempengaruhi grafik indeks pembangunan kesehatan. Sangat diperlukan bukan hanya terlibat melainkan harus secara aktif terlibat langsung dan terus menerus menjadi pelaku pemerhati bidang kesehatan, karena kesehatan merupakan suatu kondisi/keadaan dimana seluruh sturktur masyarakat secara tradisi memiliki pola pikir, kesadaran dan perilaku hidup sehat.
Secara sederhana bahwa dalam mewujudkan Pembangunan Kesehatan Bangsa maka sangat diperlukan sikap gotong royong dan kerjasama lintas sektoral.
Dalam hal ini, pelaku utama bidang kesehatan tingkat pertama adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah diberi tugas yang sangat luas yakni mencakup wilayah kerja kecamatan dengan fungsi dan tanggung jawab mewujudkan kecamatan sehat.
Di tingkat kecamatan, puskesmas memiliki tanggung jawab untuk menggalang kerja sama lintas sektoral, melaksanakan perencanaan serta pendekatan dan bina suasana antar instansi dan lembaga yang ada di kecamatan, melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat, melaksanakan survey mawas diri dan musyawarah serta mendorong mereka agar menanggapi positif setiap program kesehatan yang telah diprioritaskan bersama. Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai dan mengevaluasi kegiatan program kesehatan sebagai salah satu bentuk menempatkan meraka bukan hanya sebagai objek dalam pelaksanaan bidang kesehatan.
Perlu langkah yang terencana, sosialisasi dan promosi kesehatan serta peningkatan kinerja hubungan dengan masyarakat terutama memasyarakatkan Visi dan Misi, tujuan serta strategi dan arah kebijakan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan, sehingga pemerintah kecamatan beserta masyarakatnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap masalah kesehatan dirinya, keluarga dan lingkungannya secara umum. Selanjutnya, memanfaatkan semaksimal mungkin keterlibatan kelompok masyarakat tertentu (pemangku kebijakan, pemerhati kesehatan, donatur, politisi), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara bersama-sama membangun landasan pola pikir untuk menata kehidupan masyarakat yang sehat sebagai tonggak perwujudan “Kecamatan Sehat”.














